PILARBMR.COM, BOLSEL — Mantan Kepala Desa (Sangadi) Meyambanga Timur, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), dengan Inisial SL Resmi ditahan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga.
Hal ini ditandai dengan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Meyambanga Timur, untuk tahun anggaran 2018 dan 2020.
Melalui keterangan resminya Kepala Cabjari Dumoga, Prima Poluakan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan dilakukan terhadap tersangka berinisial SL, yang merupakan mantan Kepala Desa (Sangadi) Meyambanga Timur.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/P.1.12.8/Fd.1/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
SL ditahan di Rutan Kelas IIB Kotamobagu selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Prima Poluakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Cabjari Dumoga melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Hasil ekspose perkara menyimpulkan adanya dugaan kuat bahwa SL terlibat dalam penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), pendapatan bagi hasil, serta pendapatan sah lainnya.
“Dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp373.423.000,” jelas Prima.
Atas perbuatannya, SL disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Prima menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga ke tahap persidangan, dan berkomitmen mengusut tuntas penyalahgunaan dana desa demi menjamin akuntabilitas dan keadilan di tingkat pemerintahan desa.
(H)*
PilarBMR | Portal Berita Online Portal Berita Online
