PILARBMR.COM, BOLSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melaksanakan Rapat Paripurna tahap 1 tentang Penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Dalam pantauan awak media Pilarbmr.com, Paripurna tersebut di gelar di Ruang Paripurna Kawasan perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki. Senin, (15/08/2022).
Diketahui, Paripurna ini diawali dengan pembacaan surat masuk dari Pemerintah Daerah (Pemda) oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 oleh Pemda kepada DPRD Bolsel.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii menyampaikan paripurna DPRD telah berdasarkan surat masuk dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow selatan Nomor. 100/637/VIII/2022/sekr. Perihal penyampaian rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022.
“Untuk memaksimalkan waktu pelaksanaan program dan kegiatan, maka DPRD Kabupaten Bolsel melalui badan musyawarah telah melaksanakan rapat internal guna menjadwalkan pelaksanaan rapat paripurna dewan sekalisus tahapan-tahapan selanjutnya untuk proses legalisasi sebuah aturan,” kata Arifin
Ditempat yang sama juga, Sekda Bolsel menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan serta para Anggota DPRD Bolsel yang telah mengagendakan rapat penyampaian KUA dan PPAS paripurna tersebut. “Semoga kegiatan yang kita laksanakan ini, mendapat Ridho dari Allah SWT,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sekda Bolsel menjelaskan Perubahan KUA dan PPAS tahun 2022 berdasarkan perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2022 yang bertemakan “Pemulihan ekonomi dan repormasi struktural melalui ketahanan sosial, ketahanan pangan dan peningkatan infrastruktur,”pungkasnya
“Pemerintah Daerah (Pemda) telah menyusun rancangan perubahan KUA dan PPAS dengan berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2010 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” papar Sekda. Ditambahkannya, mengacu pada pasal 122 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 perubahan KUA dan PPAS dilakukan apabila terjadi pertumpahan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran tahun anggaran sebelumnya.
“Terjadinya atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, terjadi pelampauan atau tidak terealisasinya belanja daerah, terjadi sumber pembiayaan daerah,” imbuhnya. Dikatakannya, Sekda dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 pemerintah daerah tetap menyelaraskan arah kebijakan daerah dengan arah kebijakan nasional Dalam mendukung program perioritas dengan meningkatkan kualitas belanja menjadi efektif dan terarah.
“Kedepan, akan meningkatkan Kualitas Anggaran Belanja Daerah melalui pola penganggaran berbasis kinerja,” tutup Sekda Bolsel. Sebagai informasi, Rapat paripurna tersebut dikuti oleh 12 Anggota DPRD Bolsel, yang dipimpin langsung oleh Ketua Ir. Arifin Olii dan dihadiri oleh Bupati Hi. Iskandar Kamaru,S.Pt yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Marzanzius Arvan Ohy.
(H).