Bupati Iskandar Soroti Kendala Bedah Rumah Bolsel: Jangan Sampai Rumah Dibongkar, Tapi Tak Selesai

Bagikan Berita ini

PILARBMR.COM, MANADO – Program bedah rumah di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan. Keterbatasan pasokan material dan nilai bantuan yang terbatas menjadi persoalan yang disampaikan Bupati Bolsel, Dr. (C) H. Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si., dalam rapat pendampingan hukum program perumahan di Sulawesi Utara.

Hal itu disampaikan Bupati Iskandar saat menghadiri Rapat Pelaksanaan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) terhadap Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi I, Kamis (8/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Aula Lantai 4 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tersebut mempertemukan BP3KP Sulawesi I dengan Tim Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut.

Pendampingan hukum tersebut diarahkan untuk memastikan pelaksanaan berbagai program perumahan Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai ketentuan dan memiliki kepastian dari sisi hukum.

Kepala BP3KP Sulawesi I, Erpika Ansela Surira, S.T., dalam pemaparannya menyampaikan perkembangan sejumlah program penyediaan perumahan di Sulawesi Utara.

Salah satunya program bedah rumah dengan alokasi 10.800 unit yang tersebar di 15 kabupaten/kota. Setiap unit memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta.

Selain bedah rumah, BP3KP Sulawesi I juga menjalankan sejumlah program strategis lainnya, termasuk pembangunan satu tower rumah susun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebanyak 44 unit di Paniki, Kota Manado, penanganan kawasan kumuh seluas 18,09 hektare, serta pembangunan 86 unit sanitasi di Kabupaten Bolsel.

BP3KP Sulawesi I juga memfasilitasi penyaluran kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 14.865 unit dan mencatat respons serta serapan yang baik terhadap program KPP atau KUR Perumahan di Sulawesi Utara.

Namun, bagi pemerintah daerah, tantangan terbesar bukan sekadar bagaimana program tersebut dialokasikan, melainkan bagaimana bantuan benar-benar mampu menghasilkan rumah yang layak dan dapat ditempati masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Bupati Iskandar Kamaru secara terbuka menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi Pemkab Bolsel dalam pelaksanaan program bedah rumah.

Ada dua persoalan utama yang menjadi perhatian Bupati, yakni keterbatasan material batako dan keterbatasan nilai bantuan Rp20 juta per unit.

Menurut Bupati, persoalan material menjadi tantangan tersendiri karena kebutuhan pembangunan rumah cukup besar. Kondisi tersebut kemudian mendorong Pemkab Bolsel mengambil langkah dengan melibatkan pemerintah desa.

Pemerintah desa didorong untuk menggerakkan kelompok-kelompok masyarakat agar meningkatkan produksi batako secara lokal.

Langkah itu bukan hanya untuk menjaga ketersediaan material, tetapi sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam menyukseskan program pemerintah.

Persoalan lainnya adalah nilai bantuan sebesar Rp20 juta. Bagi rumah yang kondisinya masih membutuhkan pembangunan sejak tahap awal, nilai tersebut dinilai belum selalu mencukupi untuk menghasilkan bangunan yang langsung layak ditempati.

Karena itu, Bupati mendorong agar semangat gotong royong dan swadaya masyarakat kembali diperkuat.

Salah satu gagasan yang didorong adalah penerapan sistem arisan bahan bangunan, sehingga masyarakat dapat saling membantu memenuhi kebutuhan material secara bertahap.

Bagi Bupati, program bedah rumah tidak boleh berhenti hanya karena keterbatasan anggaran atau material.

Sebab, ketika sebuah rumah sudah dibongkar, persoalan baru justru muncul jika pembangunan tidak dapat dilanjutkan.

“Jangan sampai rumah sudah dibongkar, tetapi pembangunan tidak selesai dan masyarakat justru kehilangan tempat tinggal yang layak,” menjadi semangat yang ditekankan dalam upaya mencari solusi bersama.

Di sisi lain, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Andi Usama Harun, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendampingan hukum merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh program perumahan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pendampingan tersebut mencakup program bedah rumah kawasan permukiman dan perkotaan, pembangunan rumah susun MBR, penyediaan sanitasi hingga penanganan kawasan kumuh.

Koordinasi juga melibatkan Inspektorat, BPKP serta Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan guna memperkuat pengawasan sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan program.

Bupati Iskandar menekankan, keberhasilan program perumahan membutuhkan sinergi semua pihak. Pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat dan instansi terkait harus bergerak dalam satu tujuan agar bantuan yang diberikan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.

Sebab, di balik angka ribuan unit rumah yang dibangun, terdapat keluarga yang menunggu satu hal sederhana: memiliki rumah yang aman, layak dan dapat disebut sebagai tempat pulang.

Turut mendampingi Bupati Bolsel dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bolsel.

(HT)*

Komentar Facebook

Baca Juga

Kawal Aspirasi Rakyat, Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Hadiri Musrembang

Bagikan Berita iniPILARBMR.COM, BOLSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) hadiri …

Iskandar Kamaru: Di Balik Angka Kesehatan, Ada Nyawa dan Harapan Rakyat yang Harus Dijaga

Bagikan Berita iniPILARBMR.COM, MANADO – Di balik setiap angka dalam laporan kesehatan, ada manusia yang …