PILARBMR.COM, BOLMONG – Emas yang terkubur di perut bumi mungkin menjadi sumber keuntungan bagi industri pertambangan. Namun, ketika aktivitas penggalian diduga menyentuh tanah milik warga, pertanyaan tentang legalitas, batas konsesi, dan hak masyarakat tak bisa lagi dikesampingkan.
Polemik aktivitas pertambangan di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kini mengarah pada satu pertanyaan mendasar yang menuntut jawaban terbuka dari manajemen PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).
Apakah titik penggalian yang dipersoalkan warga telah tercakup dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 serta dokumen persetujuan lingkungan perusahaan, atau legalitas aktivitas di lokasi tersebut masih perlu diperjelas?
Pertanyaan itu disuarakan Parindo Potabuga dari Aliansi Penambang Rakyat Sulut melalui unggahan di akun media sosial resminya, Sabtu (24/10/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah warga Bakan kembali mempersoalkan aktivitas penggalian yang mereka duga berlangsung di atas lahan milik Jainudin/Jamaludin Ismail.
Menurut Parindo, persoalan ini bukan sekadar urusan aktivitas tambang di dalam wilayah konsesi perusahaan. Ada dugaan pengambilan material yang mengandung emas dari lahan yang diklaim sebagai hak milik warga, sehingga batas antara kewenangan perusahaan dan hak masyarakat perlu diperjelas secara terbuka.
Ketegangan di lapangan bukan tanpa sebab. Dalam rentang sepuluh hari, warga disebut dua kali menutup akses jalan menuju area aktivitas JRBM, yakni pada 12 Oktober dan malam 21 Oktober 2026.
Aksi tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan yang dihadapi warga belum menemukan penyelesaian yang memuaskan mereka.
Parindo mengungkapkan, warga menemukan bekas galian berukuran sekitar 10 x 15 x 3 meter. Jika ukuran tersebut merupakan dimensi rata-rata galian berbentuk balok, volumenya diperkirakan mencapai 450 meter kubik.
Material yang berada di lokasi itu disebut warga mengandung emas. Namun, persoalan yang paling mendasar bukan semata-mata berapa banyak material yang tergali. Pertanyaan yang harus dijawab adalah siapa yang melakukan penggalian, siapa yang menguasai lahan tersebut, apakah terdapat persetujuan pemilik tanah, dan dokumen apa yang menjadi dasar aktivitas di lokasi itu.
Hingga informasi ini disusun, klaim mengenai pihak yang melakukan penggalian, status kepemilikan lahan, serta legalitas kegiatan pada titik yang dipersoalkan masih memerlukan verifikasi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Jika benar penggalian berlangsung tanpa persetujuan pemilik lahan, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan menunjukkan bahwa perusahaan memiliki wilayah izin usaha pertambangan.
Hak atas tanah dan kewenangan melakukan kegiatan pertambangan merupakan persoalan yang berkaitan, tetapi tidak otomatis sama.
Parindo juga menyebut telah ada kesepakatan mengenai batas wilayah aktivitas antara warga dan perusahaan.
Menurut keterangannya, warga tidak diperbolehkan mengambil material di luar batas yang ditentukan, sementara perusahaan juga tidak diperkenankan memasuki lahan yang menjadi hak milik warga.
Kini, warga menduga kesepakatan tersebut telah dilanggar. Dugaan ini perlu diuji melalui dokumen perjanjian, peta batas, koordinat lokasi penggalian, serta keterangan dari pemilik lahan dan manajemen JRBM.
Sebab, jika batas yang disepakati memang telah dilanggar, persoalannya bukan hanya tentang material yang diambil, melainkan juga tentang kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan batas antara wilayah pertambangan dan hak atas tanah milik warga.
Sebaliknya, dugaan pelanggaran juga tidak boleh langsung dinyatakan sebagai fakta sebelum bukti, dokumen, dan keterangan semua pihak diperiksa.
Di titik inilah transparansi menjadi kebutuhan mendesak. Polemik Bakan juga mengingatkan publik pada temuan lain di wilayah konsesi JRBM.
Parindo menyebut KPH Unit II Bolsel-Boltim mendeteksi satu unit ekskavator di kawasan Lokosina melalui pemantauan drone.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan, belum jelas apakah alat berat tersebut milik atau dioperasikan oleh perusahaan, atau justru digunakan pihak lain yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Informasi ini masih memerlukan konfirmasi dari KPH Unit II Bolsel-Boltim, manajemen JRBM, serta instansi yang berwenang.
Meski demikian, keberadaan alat berat di wilayah konsesi yang status operatornya belum jelas menimbulkan pertanyaan penting mengenai pengawasan lapangan.
Siapa yang mengendalikan aktivitas di kawasan tersebut? Apakah setiap kegiatan dapat ditelusuri berdasarkan izin, lokasi, dan identitas operatornya? Jika ditemukan aktivitas pihak lain, langkah pengawasan apa yang telah dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab dengan data, bukan sekadar pernyataan. Wilayah konsesi tidak boleh berubah menjadi kawasan yang batas aktivitasnya sulit diawasi. Namun, keberadaan alat berat di dalam konsesi juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan merupakan pelaku kegiatan yang dipersoalkan.
Karena itu, pemeriksaan faktual menjadi kunci untuk menentukan tanggung jawab setiap pihak.
Di sinilah inti kritik Aliansi Penambang Rakyat Sulut.
Dalam unggahannya, Parindo meminta agar status RKAB 2026 dan dokumen persetujuan lingkungan yang berkaitan dengan titik penggalian di Bakan dibuka secara transparan.
Secara prinsip, kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi persyaratan operasional, lingkungan, serta ketentuan mengenai penggunaan dan penguasaan tanah.
RKAB merupakan instrumen perencanaan kegiatan usaha pertambangan yang harus memenuhi ketentuan persetujuan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Sementara itu, persetujuan lingkungan menjadi bagian penting dalam pemenuhan kewajiban pengelolaan dampak kegiatan usaha.
Namun, apakah titik yang disengketakan di Bakan tercakup dalam dokumen-dokumen tersebut, serta ketentuan apa yang berlaku terhadap aktivitas spesifik di lokasi itu, harus diperiksa berdasarkan dokumen resmi.
Tidak cukup hanya menyebut perusahaan memiliki konsesi. Tidak cukup pula hanya mengandalkan dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki izin.
Yang dibutuhkan publik adalah bukti: peta koordinat, dokumen yang relevan, status persetujuan, dan penjelasan resmi mengenai aktivitas di titik yang dipersoalkan.
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, keterbukaan dokumen yang dapat diakses publik sesuai ketentuan akan membantu menjernihkan persoalan.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang harus menindaklanjutinya berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.
Legalitas tidak seharusnya menjadi slogan yang hanya diucapkan ketika muncul protes. Legalitas harus dapat diuji melalui dokumen dan fakta lapangan.
Menurut Parindo, saat warga melakukan penutupan akses, pihak yang datang untuk menengahi adalah Kapolsek Lolayan. Ia juga menyebut tidak melihat perwakilan JRBM yang bersedia berdialog langsung dengan warga di lokasi ketika aksi berlangsung.
Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan dan aparat setempat.
Namun, ketika konflik antara masyarakat dan perusahaan terus berulang, komunikasi langsung menjadi langkah penting untuk mencegah persoalan semakin melebar.
Warga membutuhkan penjelasan mengenai batas lahan, dasar kegiatan penggalian, dan status material yang dipersoalkan. Perusahaan pun berhak menyampaikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen yang relevan untuk menjelaskan posisinya.
Dialog yang terbuka, disertai pemeriksaan lapangan dan dokumen, jauh lebih bermanfaat daripada membiarkan polemik berkembang tanpa kepastian.
Sebab, setiap kali akses ditutup, yang dipertaruhkan bukan hanya kelancaran aktivitas perusahaan, tetapi juga hubungan antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha.
Melalui unggahannya, Parindo mendesak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara memberikan penjelasan transparan mengenai dokumen RKAB 2026 dan persetujuan lingkungan JRBM yang relevan dengan lokasi sengketa.
Desakan itu perlu dijawab melalui mekanisme pemeriksaan dan keterbukaan informasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara resmi:
1. Apakah titik penggalian yang dipersoalkan warga Bakan berada dalam wilayah dan rencana kerja pertambangan yang telah disetujui?
2. Apakah kegiatan di titik tersebut telah memenuhi persyaratan lingkungan yang berlaku?
3. Siapa pihak yang melakukan penggalian dan apakah terdapat persetujuan pemilik lahan?
4. Bagaimana status batas wilayah antara lahan warga dan area kegiatan pertambangan perusahaan?
5. Apa hasil pemeriksaan pemerintah terhadap dugaan pengambilan material dan temuan alat berat di kawasan Lokosina?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk membedakan fakta, dugaan, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Pemerintah tidak cukup hanya hadir ketika konflik memuncak. Pengawasan, pemeriksaan dokumen, dan kepastian hukum dibutuhkan agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Polemik di Bakan membawa pesan yang lebih besar daripada sekadar sengketa mengenai material tambang.
Masyarakat tidak semestinya diposisikan sebagai penghambat investasi ketika mereka mempertanyakan batas lahan dan dasar kegiatan yang berlangsung di sekitar tanah mereka.
Pada saat yang sama, setiap tuduhan terhadap perusahaan harus diuji secara objektif agar penyelesaian tidak dibangun di atas asumsi.
Investasi yang sehat membutuhkan kepastian hukum bagi perusahaan sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat. Keduanya bukan pilihan yang harus saling meniadakan.
Kini, publik menunggu penjelasan dari manajemen JRBM, Dinas ESDM Sulut, dan Dinas Lingkungan Hidup Sulut.
Jika aktivitas di lokasi itu telah memenuhi seluruh ketentuan, jelaskan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai hukum.
Jangan biarkan warga terus bertanya tanpa jawaban, sementara polemik di lapangan berulang.
Sebab, yang dipersoalkan masyarakat bukan hanya material yang diduga tergali, melainkan juga kepastian bahwa hak atas tanah mereka dihormati dan hukum berlaku bagi semua pihak.
Di Bakan, yang dibutuhkan bukan perang pernyataan. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan dokumen, pemeriksaan objektif, dan kepastian hukum.
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan unggahan Parindo Potabuga dari Aliansi Penambang Rakyat Sulut. Klaim mengenai penggalian, volume material, dugaan pelanggaran batas lahan, dan status perizinan masih memerlukan verifikasi. Klarifikasi manajemen JRBM serta keterangan resmi instansi terkait perlu dimuat untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
(HT)*
PilarBMR | Portal Berita Online Portal Berita Online
