Herson Mayulu: Kedepan Menteri Desa Harus Siapakan Regulasi Baku Terkait Tupoksi TPPI

Bagikan Berita ini

PILARBMR.COM, BOLSEL- Anggota Komisi V DPR RI Hi. Herson Mayulu, SIP kembali mengikuti rapat kerja sekaligus Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara langsung dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi (PDTT), bertempat di ruang rapat Komisi V Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Senin (15/3/2021).

Diketahui, rapat tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Desa PDTT dan jajarannya ini membahas terkait beberapa hal penting. Di antaranya, membahas hasil pemeriksaan BPK RI semester I tahun 2020, membahas dan menetapkan refocussing program/kegiatan tahun anggaran 2020, membahas tentang roadmap pengembangan dan pengelolaan daerah tertinggal dan transmigrasi, serta membahas pengawasan dan prioritas penggunaan dana desa (Dandes ) tahun anggaran 2021 (tindak lanjut keputusan rapat kerja pada tanggal 18 November 2020.

Pada kesempatan itu penyampaian Menteri Desa Gus Abdul Halim Iskandar mengundang antusiasme anggota komisi V menanggapi sembari memberikan masukan dan pertanyaan terkait seputar agenda dan pokok pembahasan yang telah di bahas. Terlebih ketika masuk pada pembahasan pengawasan dan prioritas penggunaan dana desa 2021 beberapa anggota Komisi V DPR RI tak terkecuali Anggota DPR RI sapaan akrab H2M ini tak sia-siakan waktunya untuk menanggapi.

Adapun tanggapan dan pertanyaan oleh salah satu wakil RI dapil sulut selaku Anggota Komisi V DPR RI ini tidak lain terkait Pengawasan dan Prioritas penggunaan Dana Desa TA 2021.

“Kedepan Menteri Desa dan jajaran harus menyiapkan regulasi baku terkait Tupoksi dari TPPI yang sampai saat ini belum ada, terlebih status dari pendamping, apakah mereka masuk sebagai tenaga honorer atau kontrak. Begitupun dalam aspek pengawasan dana desa perlunya pendamping mempunyai kewenangan untuk masuk dan terlibat dalam pengawasan penggunaan dana desa”
Ungkap OM OKU sapaan akrabnya

Dirinya juga menimpali tumpang tindihnya regulasi yang kurang berkesesuaian dari tiga kementerian yang diantatanya Kemendagri, Kemenkeu dan Kemendes terkait pengelolaan dana desa mulai dari perencanaan sampai pada pembangunan/penggunaannya.

“Bagaimana Desa harus patuh pada kepada Permendagri, Kemenkeu dan Permendes sementara dalam regulasi yang ada terjadi tumpang tindih, di Permendagri 114 tidak dijabarkan tentang tool mode pembangunan desa berbasis SDGs sementara lagi dalam Peemendesa No 13 2020 itu di atur, maka kedepan harus ada kesesuaian antara regulasi yang dari tiga Kementerian ini agar tidak menimbulkan kebingungan pada pelaku-pelaku di desa lebih khusus pemerintah Desa”
Tegasnya

 

Tak hanya itu, Mantan Bupati dua periode ini juga menambahkan bahwa sudah tiga bulan TPPI se-Indonesia mengeluh belum mendapatkan gaji/honor dari hasil kerja mereka, begitupun dengan konsep penerapan 50 persen Padat Karya Tunai Desa dari dana desa yang tidak di rinci secara jelas dalam satu kesatuan regulasi yang utuh, begitu juga dengan refocussing 8 persen anggaran untuk penanganan Covid-19 di desa sementara sudah ada BLT desa.

“Hal ini yang sangat perlu di sosialisasikan dan di jelaskan secara rinci sehingga sangat mudah di mengerti oleh provinsi, kab/kota sampai pada tingkat desa”
Pungkasnya

Terhitung Rapat yang di pimpin langsung oleh Lasarus, SH. M.Si ini makan waktu kurang lebih 4 jam lamanya dengan menghasilkan beberapa rekomendasi.
(Sutikno/HT)

Komentar Facebook

Baca Juga

Kawal Aspirasi Rakyat, Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Hadiri Musrembang

Bagikan Berita iniPILARBMR.COM, BOLSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) hadiri …

Sambangi DPR-RI, Bupati Bolsel Sampaikan Aspirasi Kepada Anggota Komisi V DPR-RI Yasti Mokoagow

Bagikan Berita iniPILARBMR.COM, BOLSEL– Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), H.Iskandar Kamaru S.Pt, M.Si bersama jajaran …