PILARBMR.COM, BOLSEL- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), melalui Dinas Perpustakaan Daerah menggelar Bimbingan Teknis (BIMTEK) pengelolaan simpul jaringan informasi nasional, bertempat di Desa Popodu. Selasa (06/04/2021).
Mewakili Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) H.Iskandar Kamaru SPd, Asisten II Suja Alamri SPd menyampaikan, bahwa bagi para peserta yang mengikuti Bimtek ini agar dapat manfaatkan ya dengan baik, agar lebih memudahkan pengarsipan kedepan nanti.
“Terkait dengan program Bupati dan Wakil Bupati Bolaaang Mongondow Selatan (Bolsel) yaitu peningkatan sumber daya manusia Beliau sangat mengapresiasi, kegiatan ini guna meningkatkan jaringan informasi kearsipan di masing-masing OPD agar semua kegiatan yang dilakukan oleh OPD dari kontrak kerja pihak ketiga dan lain sebagainya bisa tertata dengan baik”
Ungkap Suja
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Ir.Wayan Sukiastana menyampaikan, Bimtek yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten dalam menambah kapasitas pegetahuan Pemerintah Daerah maupun Desa terhadap informasi kearsipan nasional, terutama di Bolsel.
“Banyak sekali kearsipan yang perlu dikembangkan yang merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat diantaranya kearsipan OPD, maka dari itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab), melalui Dinas Kearsipan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), berupayah memberi bimbingan dan petunjuk dalam pengelolaan sitem informasi kearsipan kedalam jaringan informasi kearsipan nasional” dan “Hal tersebut merupakan tugas mulia yang harus didukung oleh semua stakeholder, pembagunan sistem strata sosial, kultur dan budaya” Ucap Wayan
Kepala Seksi Akuisisi Inventaris dan Pengelolaan Arsip Heidy J.G Iroth, S. Sos juga menambahkan, jadwal retensi arsip ini ada dua yakni fasilitatif yang berisi jangka waktu menyimpan atau retensi dari jenis-jenis arsip yang dihasilkan dari kegiatan atau fungsi fasilitatif dan retensi substantif yang berisi jangka waktu penyimpanan atau retensi dari jenis-jenis arsip yang dihasilkan dan dikerjakan atau sesuai dengan fungsi dan tugas pokoknya.
“Berdasarkan Undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengkehendaki agar Bangsa Indonesia sejahtera, pentingnya kearsipan bagi setiap masyarakat dan lembaga/instansi, dalam mewujudkan pencapaian pelaksanaan pelayanan dibidang kearsipan sesuai norma standar kearsipan. Pasal 40 dan 59 Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang arsip sangat penting dan fungsi kearsipan bagi masyarakat pada umumnya” Jelasnya
Selain dihadiri Asisten II Suja Alamri SPd dan Kepala Dinas perpustakaan, hadir juga Kepala Seksi Akuisisi Inventarisasi Pengelolaan Arsip Heidy J.G Iroth, S. Sos, Kepala Bidang Pembinaan Arsip Selly Mengko, SP, ME Kabid Rahmawaty Mokodompit, S.Pd.
(Sutikno/HT)