PILARBMR.COM, BOLSEL-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar paripurna, terkait pembicaraan tingkat I atas III Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolsel.
Sebagaimana dalam paripurna itu membahas terkait dengan pembicaraan tingkat II atas 1 Ranperda tentang penataan kawasan pengungsian satwa, usulan Pemkab Bolsel. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kompleks Perkantoran Panango, Rabu (07/07/2021).
Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii dalam memimpin sidang paripurna menyampaikan paripurna ini telah dihadiri oleh 15 Anggota DPRD , maka sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) dapat dinyatakan korum dan sah untuk dimulai.
“Paripurna kali ini melakukan pencabutan beberapa Ranperda serta perubahan Ranperda nomor 5 tahun 2016 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” dan “Dengan perubahan kedua atas Ranperda Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan serta penyusunan Perangkat Daerah (PD) dan Ranperda tentang penataan kawasan pengungsian satwa”
Jelas Arifin
Tak hanya itu, Bupati Bolsel H. Iskandar Kamaru, SPt dalam sambutannya menyampaikan Peraturan nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2019 tentang pembentukan PD.
“Sebagaimana dengan pembentukan PD merupakan urusan yang menjadi kewenangan Daerah dimana intensitas pemerintahan dan potensi Daerah sekaligus efeksiensi, efektifitas atas pembagian tugas, tatakerja yang jelas serta fleksibilitas,” Ungkap Iskandar
Ia juga menerangkan Ranperda terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol Pemkab Bolsel mengajukan perubahan pada pasal 35 mengenai ketentuan pidana dengan hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda 50 Juta terhadap pelanggaran yang dilakukan. hal tersebut agar dapat memberikan efek jerah kepada pelaku.
“Pencabutan beberapa Peraturan Daerah (Perda) yakni Nomor 12 tahun 2011 mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Nomor 15 Tahun 2011 terkait pedoman dan Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes),” tutur Iskandar.
Selanjutnya Perda Nomor 16 tahun 2011 tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan Desa. Ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman sekaligus ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai pantauan Pilarbmr.com, Fraksi Trisakti PDI Perjuangan, Fraksi Gerakan Golkar, Fraksi Restorasi Persatuan Kebangkitan menerima Ranperda tahun 2021.
Selain dihadiri Bupati dan wakil bupati, turut Hadir mendampingi juga Sekretaris Daerah (Sekda) Marzanzius Arvan Ohy, SSTP, para asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah (PD), Camat se Kabupaten Bolsel.
(Sutikno/HT)