PILARBMR.COM, BOLMONG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow (Bolmong), mengeluarkan pengunguman penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat tentang Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Hal tersebut, sebagaimana tertuang dan disampaikan KPU Bolmong melalui laman pengunguman Nomor: 634/PL.02.2-Pu/7101/2024, tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024.
Pengumuman tersebut menyebutkan, Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow, mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai berikut ;
Dengan demikian masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, Tahun 2024 melalui;
1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id
2. secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dengan alamat Jl. SMK 23 Maret Desa Lolak Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow, Sementara untuk penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:
a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK sebagaimana terlampir.
c. menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow.
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Sebagai informasi, untuk masa penyampaian Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Pada Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024 dimulai pada tanggal 15 s.d 18 September 2024.
(F.U)*