PILARBMR.COM, BOLSEL- Akhirnya langkah Bawaslu yang ditunggu-tunggu oleh ribuan masyarakat Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) terkait video viral 6 sangadi yang terduka melanggar Undang-undang Pemilu sudah mulai di proses.
Amin Laiya yang merupakan tokoh masyarakat Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), yang belum lama ini resmi melaporkan enam kepala desa (Sangadi) ke Bawaslu yang di antaranya :
1. Sirjon Katili (Sangadi Salongo Barat)
2 . Albert Tontoli (Sangadi Desa Tolondadu Induk)
3. Samsul Hasan (Sangadi Salongo Induk)
4. Bobi Nupulo (Sangadi Desa Tolondadu 1)
5. Ronal Saini (Sangadi Desa Manggadaa)
6. Ramli Jauhari (Sangadi Desa Pilolahunga)
Amin menjelaskan bahwa ke enam kepala desa tersebut secara terbuka menyatakan dukungan mereka kepada pasangan calon gubernur YSK dan pasangan calon Bupati MADU dalam Pilkada 2024.
Pernyataan yang terekam dalam sebuah video itu, kini telah beredar luas di media sosial.
“Melalui video tersebut, para Sangadi dengan tegas menyatakan dukungan mereka kepada pasangan YSK dan MADU. Ini sangat jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku” Ungkap Laiya
Menurutnya, video tersebut telah ditonton lebih dari 10 ribu kali dan memicu perhatian masyarakat luas di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Dirinya menilai tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tatapi ini juga mencedrai bahkan penistaan demokrasi yang wajib netral.
“Maka dari itu , saya memutuskan untuk melaporkan tindakan ini ke Bawaslu Bolsel. Ap yang mereka lakukan melanggar Undang-undang dan merusak tatanan demokrasi” Tegas Amin
Melalui laporan ini juga, Amin berharap Bawaslu Bolsel agar segera mengambil langkah tegas terhadap enam kepala desa tersebut.
Tindakan ini menurutnya, sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.
“Saya percaya Bawaslu akan menindaklanjuti kasus ini. Jika tidak, maka kredibilitas lambaga tersebut akan dipertanyakan.” Pungkasnya
Sementara itu Ketua Bawaslu Wira Bidjuni saat dikonfirmasi membenarkan laporan itu.
“Iya benar sudah diperiksa dimintai keterangan hari ini,” kata Wira.
Bakan pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi. “Ada juga saksi yang diperiksa,” Tambahnya
Menurutnya proses ini akan berlanjut dengan memeriksa barang bukti lain. “Yang pasti ini tetap berproses,” Tutup Wira
(H)*