PILARBMR.COM, BOLSEL – Aktivitas pertambangan batu hitam di Desa Nunuka Raya, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menjadi perhatian pemerintah daerah. Di tengah aktivitas pertambangan yang berlangsung, Pemkab Bolsel memilih membuka ruang dialog bersama masyarakat untuk mencari solusi tanpa mengabaikan kepastian hukum, keamanan, dan kelestarian lingkungan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bolsel. Pemerintah berupaya memastikan persoalan pertambangan dapat ditangani melalui komunikasi, penataan, dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Selasa (29/9/2026), tim gabungan Pemkab Bolsel bersama unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan terkait turun langsung ke lokasi pertambangan di Desa Nunuka Raya.
Tim dipimpin Asisten II Setda Bolsel, M. Ichsan Utiah, S.H., M.H., didampingi Kepala Kesbangpol Harmin Manoppo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nasarudin Gobel, Kabag Hukum Evi Hastuti, S.H., M.H., Sekretaris Diskominfo Prabowo Asmongin, S.H., M.H., Camat Tomini Siska Saripi, S.A.P., Sangadi Nunuka Raya dan Sangadi Tolutu, serta unsur TNI, Polri, BIN, Polhut, dan sejumlah jurnalis.
Di lokasi, tim memasang baliho pemberitahuan terkait penataan aktivitas pertambangan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan dialog bersama masyarakat untuk mendengarkan kondisi yang terjadi di lapangan sekaligus menjelaskan ketentuan yang wajib dipenuhi dalam kegiatan pertambangan.
Asisten II Setda Bolsel, M. Ichsan Utiah, menegaskan bahwa pemerintah daerah mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani persoalan tersebut.
“Yang kita kedepankan adalah dialog. Pemerintah ingin mendengar masyarakat dan bersama-sama mencari solusi agar aktivitas pertambangan dapat berjalan tertib, memiliki kepastian hukum dan tetap memperhatikan lingkungan” ujarnya
Menurutnya, komunikasi dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencari jalan keluar yang dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. Namun, pendekatan dialog tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, aktivitas pertambangan, khususnya komoditas batu hitam, harus memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Sebelumnya, Pemkab Bolsel telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penertiban PETI Nomor 100/2064/Setda/IX/2026 tertanggal 28 September 2026.
Penerbitan surat tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam menata aktivitas pertambangan yang menjadi perhatian masyarakat.
Di sisi lain, dialog yang dibangun pemerintah diharapkan mampu membuka ruang komunikasi yang konstruktif, sehingga kondisi dan kepentingan masyarakat dapat didengar tanpa mengesampingkan ketentuan hukum.
Pemerintah juga menaruh perhatian pada terjaganya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta perlindungan lingkungan di sekitar kawasan pertambangan.
Pemkab Bolsel berharap seluruh pihak dapat berpartisipasi dalam mencari solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam secara tertib dan berkelanjutan.
Sebab, penataan pertambangan bukan hanya menyangkut aktivitas ekonomi, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap hukum, ketenteraman masyarakat, dan tanggung jawab menjaga lingkungan bagi generasi mendatang.
Pemerintah daerah pun mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung proses penataan tersebut melalui komunikasi terbuka dan kerja sama yang konstruktif.
(HT)*
PilarBMR | Portal Berita Online Portal Berita Online
