KPH Soroti Adanya Tambang Ilegal di Bolsel Yang Masuk Kawasan Konsesi PT JRBM

Bagikan Berita ini

PILARBMR.COM, BOLSEL- Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah II Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menemukan satu alat berat jenis exsavator di lokasi aktivitas tambang emas ilegal di Lokasi Lokosina, Bolsel.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Rainier Nicko Dondokambey,
melalui Kepala KPH Unit II Bolsel dan Boltim Ahmad Djunaedi, membenarkan kabar tersebut.

Ia mengatakan timnya telah melaporkan bahwa, saat melakukan operasi lapangan di lokasi tambang ilegal itu menemukan alat berat. Sedangkan lokasi keberadaan tambang itu info berada di wilayah konsesi PT JRBM.

Keberadaan alat berat itu menjadi bukti bahwa, ada pratik tambang ilegal yang merambah di kawasan hutan apalagi masuk konsesi PT JRBM.

“Yang kami temukan di lokasi melalui penangkap drone ada satu unit alat berat dan lokasi tambang ilegal,” ungkap Djun, sapaan nama akrabnya. 

Ia sendiri akan berkoordinasi dengan manajemen PT JRBM terkait keberadaan tambang ilegal yang berada di wilayan perusahaan tersebut.

“Jika perusahaan dengan sengaja lakukan pembiaran aktivitas tambang ilegal, maka pemegang konsesi yang akan bertanggungjawab penuh atas kerusakan hutan,” tegas Djun.

Untuk itu, PT JRBM sebagai pemegang konsesi yang lakukan tindakan terhadap aktivitas tambang ilegal, kecuali KPH akan bertindak jika perusahaan meminta bantuan. Sebab kehutanan sudah memberikan izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada  PT JRBM.

“Jika terbukti lakukan pembiaran, KPH akan bertindak tegas kepada perusahaan sebagai pemegang Izin PPKH,” ujar Djun.

Sambil menambahkan, timnya lagi menelusuri bos tambang ilegal atau pemodal di Lokosina Bolsel.

Sementara itu, hingga berita ini tayang media Pilarbmr.com.com, belum mendapatkan sumber dari manajemen PT JRBM terkait penemuan tambang ilegal masuk di wilayah konsesi perusahaan resmi tersebut.

Apa yang ditemukan KPH ini kembali menampar wajah penegakan hukum di sektor lingkungan dan pertambangan. Betapa mudahnya para pelaku tambang ilegal beroperasi dan kabur begitu saja saat aparat datang. Padahal UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 158, secara tegas menyebut bahwa siapa pun yang melakukan pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Lokosina bolsel dikabarkan lewat informasi masyarakat setempat. Kegiatan tambang ilegal terus berlangsung. Di satu sisi aparat sibuk berbicara soal “kewenangan”, sementara di sisi lain, hutan terus digerus, sungai tercemar, dan ekosistem hancur tanpa ampun.

(H)**

Komentar Facebook

Baca Juga

Kawal Aspirasi Rakyat, Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Hadiri Musrembang

Bagikan Berita iniPILARBMR.COM, BOLSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) hadiri …

Kokohkan Ekosistem Danantara, BNI Dorong Pembiayaan Berkualitas Bagi Pelaku Usaha

Bagikan Berita iniPILARBMR.COM, BOLSEL- Ketika peluang pasar semakin terbuka, kesiapan modal menjadi salah satu faktor …