PILARBMR.COM, BOLSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) bersama DPRD Bolsel menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna Tahap II DPRD Bolsel, Selasa (11/8/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bolsel.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii, didampingi Wakil Ketua Ridwan Olii dan Jelfi Dajuhari. Hadir pula Bupati Bolsel Dr. (C) H. Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si.
Paripurna diawali dengan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bolsel yang disampaikan Harson Mooduto, kemudian dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi-fraksi.
Fraksi Karya Restorasi melalui Marsel Aliu, Fraksi Trisakti melalui Karmawan Makalalag, dan Fraksi Gerakan Kebangkitan Nasional melalui Salman Mokoagow menyatakan menerima Perubahan KUA-PPAS 2026 untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Iskandar Kamaru menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Bolsel atas kerja sama selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.
Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam menyelaraskan kebijakan anggaran antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Proses penyusunan dan pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan hal yang patut kita syukuri. Hal ini dapat terlaksana melalui penyamaan persepsi antara pihak eksekutif dan legislatif,” ujar Iskandar.
Ia mengatakan, Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS menjadi salah satu pedoman Pemkab Bolsel dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Kesepakatan ini sekaligus mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan kebijakan anggaran daerah tetap berpijak pada kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat Bolsel,” tandasnya.
(HT)*
PilarBMR | Portal Berita Online Portal Berita Online
