DPRD Dan Pemkab Bolsel Sukses Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tahap II

Bagikan Berita ini

PILARBMR.COM, BOLSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna tentang pembicaraan tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun 2021-2026, yang bertempat di Aula DPRD Bolsel, Senin (09/08/2021).

 

Adapun kegiatan Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolsel Ir. Arifin Olii berjalan dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

Ditetapkan RPJMD maka akan menjadi bahan pembahasan APBD perubahan dan APBD tahun 2022. “Penetapan RPJMD ini menjadi acuan DPRD membahas APBD perubahan 2022. penetapan ini juga pihaknya bisa mengerjakan pekerjaan lain” Ucap Arifin

Selanjutnya Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) H. Iskandar Kamaru, SPt melalui sambutannya menyampaikan, Atas nama pemerintah mengucapkan terimakasih banyak kepada pihak DPRD yang telah mengagendakan paripurna, tentunya dalam rangka percepatan penyususnan dan penetapan Ranperda RPJMD kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tahun 2021-2016 yang batas akhir penetapan sesuai ketentuan pada tanggal 25 Agustus 2021.

“Terimakasih saya sampaikan kepada pihak DPRD yang telah melakukan pembahasan atas rancangan peraturan daerah serta rancangan akhir RPJMD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tahun 2021-2026, tentunya apa yang menjadi masukan dan saran dari pihak DPRD segera akan kami tindaklanjuti dalam rangka percepatan evaluasi RPJMD oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey yang Minggu ini juga akan diajukan permohonan evaluasi terhadap RPJMD Bolsel tahun 2021-2026”
Tutur Iskandar

Dirinya juga menyampaikan, bahwa paripurna rancangan peraturan daerah tentang rancangan akhir RPJMD yang kita laksanakan ini merupakan amanat pasal 69 Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, yang disebutkan bahwa kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan Daerah tentang RPJMD.

“RPJMD kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tahun 2021-2026 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi pemerintah kabupaten dalam melaksanakan pembangunan lima tahun yang menjabarkan visi misi Kepala Daerah terpilih, tujuan, sasaran, strategis arah kebijakan, program pembangunan dan program prioritas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif”
Ungkapnya

Dirinya juga menambahkan, bahwa dalam proses penyusunan rancangan akhir RPJMD sudah melewati 6 tahapan besar yaitu konsultasi publik, pembahasan rancangan awal di DPRD, konsulasi ke Gubernur Sulut forum OPD atau lintas OPD dan Musrembang serta proses pengharmonisasian ranperda dengan Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulut.”Banyaknya permasalahan-permasalahan yang harus diselesaikan dan isu strategis yang harus diperhatikan serta dukungan pendanaan pembangunan yang kurang memadai menjadikan pilihan keputusan yang sulit dalam perencanaan pembangunan daerah, angka kemiskinan yang masih cukup tinggi, persoalan stunting, masih rendahnya akses masyarakat terhadap air bersih dan satitasi yang layak, akses telekomunikasi, tingkat konektivitas yang masih renda di era revolusi industri 40, ekonomi digital dan beberapa lainnya” dan “Berharap rumusan RPJMD kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tahun 2021-2026 dapat menuntaskan visi misi Terwujudnya kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang bersatu, berdaulat, mandiri, sejahtera dan berkepribadian dengan semangat gotong royong yang berdasarkan Pancasila”Pungkasnya

Sementara itu, Anggota Badan Anggaran (BANGGAR) Zulkarnain Kamaru, S.Ag memberi apresiasi kepada Pemkab yang menyajikan pengelolaan keuangan yang baik, sadar hukum dan toleransi. DPRD juga memberikan beberapa masukan terkait data Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan untuk diperbaiki agar pemanfaatan dan pemberdayaan pada dua sektor dapat maksimal dan terukur. Pada pendangan fraksi dari Fraksi Trisakti, Fraksi Gerakan Golkar dan Fraksi Restorasi Persatuan Kebangkitan menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD Bolsel Tahun 2021-2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Selain dihadiri pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bolsel, hadir juga Sekda Marzanzius A. Ohy SSTP, MAP, para Asisten, Kepala PD, Camat dan jajaran ASN.

(HT)

Komentar Facebook

Baca Juga

Kawal Aspirasi Rakyat, Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Hadiri Musrembang

Bagikan Berita iniPILARBMR.COM, BOLSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) hadiri …

Sambangi DPR-RI, Bupati Bolsel Sampaikan Aspirasi Kepada Anggota Komisi V DPR-RI Yasti Mokoagow

Bagikan Berita iniPILARBMR.COM, BOLSEL– Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), H.Iskandar Kamaru S.Pt, M.Si bersama jajaran …