PILARBMR.COM, BOLSEL-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar rapat paripurna Penandatanganan nota kesepakatan Kabijakan Umun Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 dan penetapan 3 (Tiga) Ranperda usulan Pemerintah Daerah (Pemda) dan penyampaian perubahan PPAS tahun anggaran 2021, bertempat di Aula Kantor DPRD Bolsel, Selasa (24/08/2021).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Ir. Arifin Olii, didampingi Wakil ketua 1 Salman M. Mokoagow, Wakil ketua dua, Drs. Hartina S. Badu serta di hadiri seluruh 15 anggota DPRD, juga Bupati Bolsel Hi. Iskandar Kamaru, S.Pt, Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Sekretaris Daerah Marzanzius Arvan Ohy S.STP, Para Pimpinan OPD, Para Camat dan ASN, berjalan dengan sesuai harapan dan secara ketat menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
Adapun tujuan KUA dan PPAS yang disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran (BANGGAR) Zulkarnain Kamaru, S.Ag tidak lain meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam aspek pendapatan atau kesempatan kerja, lapangan usaha serta akses terhadap pangambilan kebijakan berdaya saing maupun peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM. “Hasil pembahasan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 ini dimana pembangunan daerah dimanfaatkan dengan sumber daya publik” dan ” Pembangunan daerah yang baik berdasarkan pada perencanaan yang tumbuh pada penetapan prioritas pembangunan kemudian berbasis kepada pendidikan atau aspirasi rakyat. Sehingga hal ini dikatakan merupakan satu instrumen pancapaian-pencapaian pembangunan daerah yang pada dasarnya adalah merupakan tugas dan kewajiban konstitusional”
Ungkap Zul Sapaan Akrabnya
Dalam sambutannya, Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menyampaikan ucapan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan Anggota DPRD Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang terhormat, Ketua dan anggota Bapemperda atas kerjasama yang terjalin, juga kepada Tim Anggaran Pemweintah Daerah (TPAD) Bolsel dengan semangat berkerja sampai menyelesaikan dokumen perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-PKAU) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2021.
“Proses penyusunan dan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUP) dan Prioritaa Plafon Anggaran Sementara PPAS 2022 dapan dilakukan melalui penyamaan persepsi antara eksekutif dan legislatif”Ucap Iskandar
Dirinya juga berharap bahwa proses penyusunan APBD 2022 agar berjalan dengan optimal untuk mencapai target kinerja tahun pertama RPJMD 2021-2026.
“Perubahan KUA dan PPAS merupakan dokumen yang memuat perubahan kebijakan baik dari pendapatan, belanja dan pembiayaan dimana dalam penyususnannya telah diupayakan agar dapat mempunyai inti keselarasan serta mampuh bersinergi dengan kebijakan Daerah, Provinsi, Nasional, agar keterpaduan antara kepentingan publik serta aparatur tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan perundang-undangan”Pungkasnya
(HT).