Dinas PMD Bolsel Gelar Sosialisasi Permendes Nomor 7 Tentang Program Prioritas Tahun 2022

Bagikan Berita ini

PILARBMR.COM, BOLSEL-Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menggelar kegiatan sosialisasi Permendes nomor 7 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022, bertempat di beberapa desa wilayah kecamatan Posigadan, Rabu (26/10/2021).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Ekavrie Van Gobel melaui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Darwis Hasan menyampaikan bahwa dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 kita masih perlu mempertimbangkan upaya penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa. “Ucap Darwis

Darwis juga menyampaikan, ada beberapa poin pada Permendes 7 tahun 2021 tentang prioritas Dana Desa (DD) Tahun 2022 yang perlu dituangkan dalam RKPDes tahun anggaran 2022. Ada tiga prioritas yang diantaranya Program Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan
Penangulangan bencana alam dan non alam (covid 19).
Sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa.”Penangulangan kemiskinan untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan sehingga perlu ada pembentukan pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa” Terang Botutihe

Menurutnya, Desa ini akan berkembang bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa jadi merata dan pembangunan pengembangan usaha ekonomi yang produktif kemudian diutamakan dikelolah badan usaha milik negara (BUMDES).”Maka dari itu ada pendataan desa pemetaan potensi dan sumber daya serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai bentuk dan upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata” Katanya

Untuk itu melalui kegiatan ini ada bentuk penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan, pencegahan Stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera dan pengembangan desa inklusif tidak lain untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.”Penggunaan dana desa untuk penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa.”Tambahnya

 

Tak hanya Itu, dirinya juga menyampaikan bahwa perdes yang dibuat berdasarkan Perbup tentang daftar kewenangan desa berdasarkan kewenangan hak asal usul dan kewenangan skala desa. “Perdes tentang kewenangan desa ini merupakan rujukan aturan bagi desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat oleh pemerintah desa yang dituangkan di APBDes” Pungkasnya

(Lvg)

Komentar Facebook

Baca Juga

Kawal Aspirasi Rakyat, Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Hadiri Musrembang

Bagikan Berita iniPILARBMR.COM, BOLSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) hadiri …

Bupati Iskandar Dan Wabup Deddy Laksanakan Safari Ramadhan Di Masjid At-Taqwa Desa Duminaga Kecamatan Helumo

Bagikan Berita iniPILARBMR.COM, BOLSEL- Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) H. Iskandar Kamaru,S.Pt.,M.Si dan Wakil Bupati …