PILARBMR.COM, BOLMONG- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor), Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Jumat (13/09/2024).
Kegiatan yang dihelat bertempat di Gedung Bagas Raya Yadika Jl. AKD Desa Kopandakan II, Kecamatan Lolayan. D<span;>ibuka Ketua KPU Bolmong Afif Zuhri, di dampingi Anggota KPU, Sandi Satria Dama, jajaran Komisioner KPU Bolmong, Sekretaris KPU Bolmong, staf, PPK PPS se-kabupaten Bolmong, dan menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan, Asisten I Pemkab Bolmong, Komisioner Bawaslu Bolmong, dan Kasat intel Satpol PP Bolmong.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap semua peserta dapat serius mengikuti materi demi materi yang disampaikan.
“Rakor ini dalam rangka Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, serta Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Tahun 2024,” ujar Afif Zuhri.
Dirinya juga mengungkapkan, mengingat tahapannya sudah dekat, maka kami KPU Bolmong akan merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sesuai juknis dan regulasi peraturan untuk Pilkada serentak 2024.
“Untuk jumlah KPPS di kabupaten Bolmong mengacu ke DPT di 202 desa/kelurahan, untuk TPS nya ada 419 di kali 7 anggota KPPS,”ungkapnya.
Sesuai dengan pendaftarannya sudah di buka pada tanggal 17 September 2024, sedangkan untuk syarat mengikuti KPPS dia adalah warga negara Indonesia, tidak masuk dalam Parpol atau tim pemenangan calon, Foto copy KTP yang masih berlaku Pas foto sebanyak 2 (dua) lembar.
Foto copy ijazah Pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan foto copy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli, Daftar Riwayat hidup, Surat pernyataan yang memuat 7 poin sebagaimana yang telah ditentukan oleh KPU dan diberi bermaterai, atau informasi lebih lanjut silakan cek di Web resmi KPU Bolmong
(F.U)*.