Bawaslu Terima 13 Laporan dan 1 Temuan Dugaan Pelanggan Pilkada 2024

Bagikan Berita ini

PILARBMR.COM, BOLSEL Badan Pengawasan Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), telah menerima 13 laporan dan 1 temuan dugaan pelanggan Pilkada tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), nomor 9 tahun 2024, tentang perubahan atas peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020, tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bolsel, Hirsan Mohammad menegaskan, akan menindaklanjuti apabila laporan dan temuan, terbukti sebagai pelanggan pemilihan 2024.


“Selama proses tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Bolsel menerima 14 laporan dan satu temuan hasil pengawasan,” ungkapannya

Tak hanya itu, Hirsan juga menjelaskan total penanganan pelanggaran berjumlah 14, terbagi 13 laporan, 1 temuan dan 2 laporan tidak di registrasi.

“Karena tidak memenuhi syarat materil berdasarkan uraian peristiwa dan bukti yang disampaikan. Kemudian satu laporan lagi telah melewati ketentuan batas waktu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, setelah melalui proses klarifikasi pelapor, terlapor, saksi dan saksi ahli, kemudian dilakukan pembahasan bersama sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu Bolsel, kepolisian dan Kejaksaan, berikut rincian total penanganan pelanggaran pemilihan 2024:

1. Duabelas (12) laporan yang di registrasi, diantarnya 3 laporan dan 1 temuan merupakan pelanggaran Perundang-undangan lainnya, dan direkomendasikan ke Instansi yang berwenang.

2. Tujuh (7) laporan dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan.

3. Dua (2) laporan naik ketahapan penyidikan, dan dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kedua laporan tersebut.

4. -setelah melaksanakan Pembahasan Sentra Gakkumdu ke 2 diputuskan:pada tanggal 08 Des 2024 di putuskan ada 2 laporan , tanggal 09 desember ada 4 laporan serta tanggal 10 desember ada 1 laporan yang tidak dilanjuti dengan alasan tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dikarenakan keterangan dan bukti yang disampaikan.

(H)*

Komentar Facebook

Baca Juga

Kawal Aspirasi Rakyat, Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Hadiri Musrembang

Bagikan Berita iniPILARBMR.COM, BOLSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) hadiri …

Kabar Gembira, Gaji Ke-14 dan THR ASN Bolsel Mulai Dicairkan

Bagikan Berita iniPILARBMR.COM, BOLSEL- Kabar yang menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Bolaang Mongondow Selatan, …