PILARBMR.COM, BOLSEL– Kembali gelar konferensi pers Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) ungkap tiga tersangka kasus pencurian di Kantor Dinas Kesehatan Bolsel, Senin (17/03/2025).
Kapolres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K, M.Han melalui kegiatan itu mengungkapkan bahwa anggotanya telah berhasil menangkap tiga orang tersangka kasus pencurian.
“Tiga tersangka ini diantaranya JR, FS, dan JM, ketiganya beraksi dengan membobol jendela kantor menggunakan alat obeng, kemudian pelaku mengambil dua unit LAPTOP merek asus yang berada di atas meja, dua unit SPEAKER aktif merek black spider”
Ungkap Handoko
Tak hanya itu, Handoko juga mengatakan bahwa aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dinas Kesehatan Bolsel ini terjadi pada kamis 6 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 Wita.
“Aksi pencurian pada waktu itu, dimulai saat ketiga pelaku berada di Alun-alun Molibagu sekita pukul 00.40 Wita, kemudian ketiga pelaku bergerak menuju kawasan perkantoran Pemkab Bolsel yang berada di Desa Tabilaa Kecamatan Bolaang Uki, sesampainya di lokasi tersebut, pelaku FS diminta menunggu di tempat lain semntara JR dan JM berjalan menuju ke arah kantor Dinas Kesehatan” Dan “Ironisnya lagi ketiga pelaku dalam perjalanan pulang menuju salah satu rumah pelaku atas nama JM tepatnya di desa tobongon, kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dalam perjalanan mobil mereka akan kehabisan bahan bakar, semntara ketiga pelaku karena tidak memiliki uang, mereka menggunakan salah satu hasil curian (LEPTOP) dijadikan sebagai jaminan di sebuah warung untuk mendapatkan 10 liter BBM dan akhirnya mereka tiba di rumah JM, kemudian menyimpan hasil curian itu. Sore hari tiba sekitar pukul 16.00 Wita, ketiga pelaku berusaha menjual salah satu laptop di Kotamobagu, tetapi tidak berhasil. Namun karena pelaku curiga merasa terancam akan terlacak keberadaannya, maka mereka menghancurkan satu unit LEPTOP dengan cara melindasnya menggunakan mobil dan membuangnya tepat di jembatan sungai Desa tobongon”
Jelas Handoko
Diketahui pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan lainnya dan ancaman hukuman untuk tindak pidana ini bisa mencapai 7 tahun penjara, dua pelaku di tahan di Polres Bolsel dan sementra satu pelaku di tahan di polres Bolmong atas kasus pencurian dengan pemberatan lainnya.
(H)*