PILARBMR.COM, KOTAMOBAGU — Tragedi maut dalam kegiatan drag race di Jalan AP Mokoginta, Kecamatan Kotamobagu Timur, Minggu (9/8/2026), menyisakan duka mendalam. Insiden tersebut mengakibatkan belasan orang menjadi korban.
Berdasarkan informasi kepolisian yang dikutip media, total korban mencapai 17 orang, dengan delapan di antaranya meninggal dunia dan sembilan lainnya mengalami luka-luka.
Tragedi itu kini menjadi sorotan serius. Selain persoalan kecelakaan di lintasan, muncul pertanyaan mengenai aspek keselamatan, pengamanan penonton, kesiapan penyelenggara hingga proses perizinan kegiatan.
Aktivis Andika Wijaya mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan untuk mengungkap fakta di balik tragedi tersebut.
Menurut Andika, peristiwa yang menelan korban jiwa dalam jumlah besar tidak boleh begitu saja dianggap sebagai kecelakaan biasa. Seluruh rangkaian kegiatan harus diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan.
“Jangan kambing hitamkan pembalap. Usut semua pihak yang memiliki tanggung jawab dalam kegiatan ini. Kalau ditemukan unsur kelalaian dan bukti pidana, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses secara hukum,” tegas Andika.
Ia menilai penyelidikan tidak boleh hanya berfokus kepada pembalap yang berada di lintasan. Panitia penyelenggara dan pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan kegiatan juga perlu diperiksa sesuai peran, kewenangan, dan fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
Begitu pula dengan aspek perizinan. Jika terdapat pihak yang memiliki kewenangan dalam memberikan izin, rekomendasi, atau persetujuan terhadap pelaksanaan kegiatan, menurut Andika, hal tersebut juga perlu ditelusuri secara objektif.
“Semua pihak harus diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti. Kalau ada kelalaian, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum,” ujarnya.
Andika juga menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap standar keselamatan dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan balap yang melibatkan kendaraan berkecepatan tinggi semestinya memiliki sistem pengamanan yang mampu meminimalkan risiko terhadap pembalap maupun masyarakat yang berada di sekitar lintasan.
Karena itu, ia meminta aparat tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab tragedi sebelum seluruh fakta dikumpulkan.
“Jangan sampai hanya orang yang berada di balik kemudi yang dijadikan pihak paling bertanggung jawab, sementara aspek penyelenggaraan, pengamanan, dan perizinan tidak diperiksa secara menyeluruh,” katanya.
Ia menegaskan, proses hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih. Jika hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pidana, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Tragedi ini, lanjut Andika, juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan balap di ruang publik agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Delapan nyawa telah melayang. Ini bukan persoalan kecil. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana tragedi ini bisa terjadi,” tegasnya.
Andika berharap aparat penegak hukum dapat membuka fakta secara terang kepada masyarakat, sekaligus memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
“Usut tuntas, buka fakta, dan tegakkan hukum tanpa tebang pilih. Jangan ada pihak yang dikorbankan, tetapi jangan pula ada pihak yang luput dari pertanggungjawaban apabila memang terbukti bersalah,” pungkasnya.
(**)
PilarBMR | Portal Berita Online Portal Berita Online
