PILARBMR.COM, BOLSEL – Fenomena pemblokiran nomor kontak wartawan oleh sejumlah pejabat daerah Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mulai menjadi sorotan. Persoalannya bukan sekadar soal nomor telepon yang tidak lagi bisa dihubungi, melainkan munculnya pertanyaan ketika pemblokiran disebut hanya menyasar wartawan tertentu, sementara wartawan lainnya tetap dapat berkomunikasi dengan pejabat yang sama.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan insan pers. Mengapa hanya wartawan tertentu yang diblokir? Apakah karena persoalan pribadi, atau ada kaitannya dengan pemberitaan dan pertanyaan-pertanyaan jurnalistik yang dianggap tidak nyaman?
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan membutuhkan akses komunikasi dengan narasumber, terutama pejabat publik, untuk melakukan konfirmasi dan memperoleh penjelasan dari pihak yang diberitakan.
Konfirmasi bukanlah bentuk intervensi terhadap pejabat. Sebaliknya, konfirmasi merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik untuk memastikan sebuah pemberitaan tidak berjalan sepihak dan memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sintya Christin Bojoh, menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah dan pers seharusnya dibangun melalui komunikasi yang terbuka, profesional dan saling menghormati.
“Pemblokiran nomor kontak wartawan dinilai sebagai bentuk anti-kritik, mencerminkan kepanikan, dan menghalangi hak keterbukaan informasi publik. Pejabat publik wajib melayani konfirmasi dan klarifikasi. Memblokir wartawan berarti gagal memahami fungsi dasar jabatan untuk melayani masyarakat” tegas Sintya
Menurutnya, apabila seorang pejabat merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh. Bukan dengan menutup akses komunikasi wartawan, tetapi memberikan klarifikasi, menyampaikan keberatan, maupun menggunakan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tindakan memutus akses dan menghambat konfirmasi wartawan yang sedang menjalankan kontrol sosial berpotensi dipandang sebagai pelanggaran terhadap tugas profesional jurnalistik yang dilindungi undang-undang” lanjutnya
Sintya menilai, komunikasi yang sehat antara pemerintah dan insan pers justru menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Apalagi jika seorang pejabat masih membuka komunikasi dengan wartawan lain, namun pada saat yang sama menutup akses terhadap wartawan tertentu.
Situasi seperti ini tentu membutuhkan penjelasan yang terang agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap wartawan karena karakter pemberitaan atau sikap kritisnya.
Di sisi lain, pejabat publik tetap memiliki hak atas ruang komunikasi pribadi. Namun, ketika informasi yang dibutuhkan berkaitan dengan kebijakan pemerintah, pelayanan publik, penggunaan anggaran maupun persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, maka kebutuhan konfirmasi menjadi bagian dari proses jurnalistik.
Karena itu, persoalan pemblokiran ini tidak seharusnya dilihat hanya sebagai perkara “siapa memblokir siapa”
Namun ada pertanyaan yang jauh lebih penting, Mengapa hanya wartawan tertentu yang diblokir?
Apakah wartawan tersebut melakukan pelanggaran etika jurnalistik?
Atau justru karena pemberitaannya terlalu kritis dan pertanyaannya dianggap tidak nyaman?
Jika memang terdapat kesalahan dalam pemberitaan, ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka. Jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, mekanisme penyelesaian juga tersedia.
Namun, memutus komunikasi tanpa penjelasan justru berpotensi memperbesar ruang spekulasi.
Dalam negara demokrasi, wartawan memang tidak selalu membawa pertanyaan yang menyenangkan. Tugas pers bukan untuk membuat semua pejabat merasa nyaman, melainkan menghadirkan informasi, melakukan kontrol sosial dan menyuarakan kepentingan publik.
Pejabat tidak harus selalu sepakat dengan pemberitaan wartawan. Tetapi perbedaan pandangan semestinya dijawab dengan klarifikasi, bukan dengan membungkam ruang komunikasi.
Kini bola berada di tangan para pejabat yang disebut melakukan pemblokiran.
Publik berhak mengetahui, apa alasan sebenarnya? Mengapa hanya wartawan tertentu yang diblokir? Dan apakah tindakan tersebut murni persoalan pribadi atau berkaitan dengan tugas jurnalistik?
Sebab, ketika pintu komunikasi terbuka lebar bagi banyak wartawan tetapi tertutup hanya bagi wartawan tertentu, pertanyaannya bukan lagi sekadar soal WhatsApp yang diblokir. Pertanyaannya adalah, apa yang sebenarnya sedang ingin dihindari?
(HT)*
PilarBMR | Portal Berita Online Portal Berita Online
