TerasHukrim– Kasus pencabulan kembali terjadi di wilayah Kota Manado. Dimana, Mawar (nama samaran) merupakan remaja umur 14 tahun, telah kehilangan kesuciannya ditangan salah satu oknum sopir mobil mikrolet.
Belakangan diketahui pelaku pencabulan tak lain adalah pacar dari Ibu Kandung Mawar, atau calon Ayah tiri korban.
Mirisnya lagi, perkosaan terhadap Mawar juga disaksikan oleh Ibu kandungnya.
Kasus ini terungkap, setelah korban menceritakan peristiwa bejat yang dialami olehnya kepada saudaranya yang tidak mau menyebut namanya.
Betapa terkejutnya saudara korban saat mendengar cerita tersebut, tanpa basa-basi langsung berinisiatif menghubungi ayah kandung korban dan membuat laporan resmi di Polresta Manado, Senin (21/7/2020) lalu.
Mendengar adanya laporan keluarga, Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) langsung bergegas mengirimkan unit tim Gagak Rayon Singkil Polresta Manado untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Alhasil pelaku berhasil diamankan bersama korban dan ibunya di Jalan Raya Politeknik saat hendak pulang dan langsung digiring ke Mapolresta Manado.
Sementara itu dari pengakuan korban saat berada di Polresta Manado, kejadian nahas tersebut di alaminya sejak awal bulan April 2020.
“Pertama kali saya disetubuhi itu di bulan April, Ibu saya juga ada disamping saya saat itu,” Tutur Mawar.
Ditambahkannya, waktu kejadian pertama dirinya berusaha melawan namun ibunya membela pelaku dengan memberi izin meniduri korban.
“Ibu yang membolehkan, karna pelaku tidak lama lagi akan menjadi ayah saya, sehingga tidak apa-apa kalau dia (pelaku) meniduri saya,” Bebernya lagi.
Pun korban mengungkapkan, sejak malam itu dirinya selalu digauli pelaku. Termasuk saat pelaku dan Ibunya bertengkar, maka Mawar menjadi sasaran kebiadapan nafsu pelaku itu.
“Biasanya kalau mereka berdua bertengkar, maka saya yang jadi sasarannya. Karna Ibu yang menyuruhnya, saya harus terpaksa melayani,” Aku korban sambil menangis.
Sementara itu, Kapolresta Manado, Kombes Pol Elvianus Laoly saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku bersama ibu korban sudah kami tahan, mereka berdua akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” jelas Aruan.
Sumber: Tomini.news