Diduga Langgar UU Hak Cipta, Media Siber SuaraLidik Terancam Dilaporkan

Bagikan Berita ini

TerasBMR– Dugaan adanya pencatutan gambar/foto tanpa izin oleh pihak media daring SuaraLidik, rupanya bakal berbuntut sampai ke ranah hukum.

Pasalnya, salah satu Fotografer lepas, Octav Stalen Singal merasa keberatan atas penggunaan hasil jepretan kameranya oleh media pemberitaan, yang diduga telah mencatut gambar spot Destinasi wisata yang terletak di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tanpa izin resmi darinya selaku pemilik gambar. 

Menurut Octav, apa yang dilakukan oleh pihak media itu merupakan suatu pelanggaran sebagai mana yang tertuang dalam UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta.

“Gambar yang di ambil oleh media SuaraLidik.com itu, murni hasil karya saya. Kemudian pihak media sudah mencomot tanpa mengkinfirmasi ke saya selaku pemilik foto, tentunya ini melanggar Undang-undang hak cipta,” Kesal Octav. 

Dirinya sangat menyesali apa yang dilakukan oleh pihak media daring tersebut, apalagi didalamnya tidak memuat keterangan pemilik resmi dari gambar yang diambil pada tanggal 8 Juli 2020 lalu. 

Terkait hal itu, Octav membeberkan akan membawah kasus ini ke ranah hukum untuk meminta pertanggung jawaban dari pihak media. 

“Saya akan buat laporan resmi ke pihak berwajib. Sebab ini merupakan pencurian atas karya orang lain demi kepentingan pihak tertentu,” Akunya. 

Tim Redaksi

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan