PILARBMR.COM, BOLSEL– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melaksanakan Verifikasi Administrasi (Vermkin) Keabsahan Dokumen Bacakada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Pemilihan serentak 2024.
Adapun tempat yang menjadi titik fokus pengawasan dokumen administrasi maupun faktual oleh Bawaslu Bolsel meliputi beberapa lokasi yakni, Kantor Pengadilan Negeri Manado,Pengadilan Negeri Kotamobagu, Universitas Samratulangi, KPP Pratama Gorontalo, SMA Negeri 1 Gorontalo, SMA Prasetya sekarang beralih menjadi (SMA Negeri 7 Gorontalo), dan Sekolah SPG sekarang Menjadi (SMA Negeri 4 Kotamobagu) Tempat ini berdasarkan dokumen administrasi yang telah diajukan Bakal Calon Kepala Dearah (Bacakada) ke-KPU Bolaang Mongondow Selatan,dan perlu dilakuakan Verifikasi Administrasil (Vermin).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bolsel Hirsan Mohamad mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan melekat dalam setiap tahapan pencalonan untuk memastikan mekanisme, tata cara, dan prosedur telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Hal ini penting dalam rangka menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan.”Ungkap Hirsan
Dirinya juga mengatakan, Pengawasan terhadap dokumen administrasi ini dilakukan untuk memastikan secara langsung keabsahan dokumen seperti, Surat SKCK, Legalitas Ijazah, Serta Kelengkapan Pajak, yang telah diverifikasi sesuai aturan, Jika ditemukan ketidak sesuaian, maka Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongodow Selatan berhak memberikan rekomendasi perbaikan terhadap dokumen yang tidak valid.
“Untuk mencegah adanya pemalsuan dokumen atau manipulasi data yang bisa mencederai proses demokrasi yang diajukan oleh Bakal Pasangan Kepala Daerah (Bacakada), maka Bawaslu Bolsel telah melakukan pengawasan verifikasi administrasi (Vermin) berupa klarifikasi ke-instansi terkait dengan mencermati dokumen , Ijazah dan dokumen Lainnya yang telah di unggah pada aplikasi silonkada” dan “Verifikasi faktual (Verfak) yang dilalakukan Bawaslu Bolsel untuk memastikan bahwa dokumen administrasi persyaratan calon yang disampaikan ke-KPU Bolaang Mongondow Selatan itu benar adanya dan keabsahannya bisa di pertanggung jawabkan sebelum nanti masuk pada proses penetapan Calon Kepala Daerah (Cakada), sehingga kami Bawaslu Bolsel harus turun untuk memastikan betul hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada, jika hal ini tidak sesuai dengan ketentuan maka akan berimplikasi pada proses pelanggaran tentunya ini merupakan hal yang sangat urgent untuk dilakukan agar tidak terjadinya pelanggaran” Tutupnya
(H)*