PILARBMR.COM, BOLSEL — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Lokosina, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi sorotan. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menemukan satu unit alat berat jenis excavator di lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang emas ilegal.
Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal yang telah merambah kawasan hutan, bahkan disebut berada di wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Rainier Nicko Dondokambey, melalui Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, membenarkan adanya temuan tersebut.
Menurut Djunaedi, temuan itu diperoleh tim saat melakukan operasi lapangan, termasuk melalui pemantauan menggunakan drone. Dari hasil pemantauan, terlihat satu unit alat berat serta titik yang diduga merupakan lokasi aktivitas pertambangan ilegal.
“Yang kami temukan di lokasi melalui penangkapan drone ada satu unit alat berat dan lokasi tambang ilegal,” ungkap Djunaedi, yang akrab disapa Djun.
Ia menjelaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan manajemen PT JRBM untuk memastikan keberadaan serta status aktivitas pertambangan tersebut, mengingat lokasi yang ditemukan disebut masuk dalam wilayah konsesi perusahaan.
Djun menegaskan, apabila nantinya terbukti terdapat pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di dalam wilayah konsesi, maka pemegang konsesi dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya terkait kewajiban menjaga kawasan hutan dan lingkungan.
“Jika perusahaan dengan sengaja melakukan pembiaran aktivitas tambang ilegal, maka pemegang konsesi yang akan bertanggung jawab penuh atas kerusakan hutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, PT JRBM sebagai pemegang konsesi memiliki kewajiban untuk mengambil langkah terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung di wilayah izinnya. Sementara KPH akan melakukan tindakan sesuai kewenangan apabila diperlukan, termasuk jika perusahaan meminta dukungan dalam penanganannya.
Djun juga menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang berkaitan dengan kawasan hutan.
“Jika terbukti melakukan pembiaran, KPH akan bertindak tegas kepada perusahaan sebagai pemegang izin PPKH,” ujarnya.
Selain mengidentifikasi lokasi dan alat berat, KPH Unit II Bolsel-Boltim kini juga tengah menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal maupun aktor utama di balik aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Lokosina.
Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan PETI tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi juga menyasar pihak yang diduga menjadi pengendali dan penyandang dana kegiatan tersebut.
Manajemen JRBM Belum Berikan Tanggapan
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, PILARBMR.COM belum memperoleh keterangan resmi dari manajemen PT JRBM terkait temuan alat berat dan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut berada di wilayah konsesi perusahaan tersebut.
Konfirmasi kepada pihak perusahaan penting untuk mendapatkan penjelasan mengenai status lokasi, keberadaan alat berat, serta langkah yang akan dilakukan perusahaan terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
Temuan KPH ini kembali membuka persoalan serius mengenai pengawasan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan di Bolsel.
Jika aktivitas tersebut benar berlangsung tanpa izin, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan menyangkut potensi kerusakan kawasan hutan, pencemaran lingkungan, serta ancaman terhadap ekosistem di sekitar lokasi.
Ironisnya, aktivitas pertambangan ilegal kerap berlangsung dengan menggunakan alat berat yang tidak kecil dan meninggalkan jejak kerusakan yang sulit dipulihkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan serta penindakan terhadap para pelaku.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut temuan tersebut secara menyeluruh—bukan hanya mengejar pekerja di lapangan, tetapi juga mengungkap siapa pemodal, pengendali, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas PETI tersebut.
Apalagi, berdasarkan informasi masyarakat, aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Lokosina disebut masih terus berlangsung.
Jika informasi tersebut benar, maka penanganannya tidak boleh berhenti pada temuan satu unit excavator. Siapa yang membawa alat berat, siapa pemodalnya, siapa pengendalinya, dan bagaimana alat berat tersebut bisa beroperasi di kawasan konsesi harus menjadi bagian dari penyelidikan.
Kini publik menunggu: apakah temuan KPH ini akan berujung pada penindakan nyata, atau kembali berhenti sebatas laporan dan pernyataan?
(H)
PilarBMR | Portal Berita Online Portal Berita Online
