PILARBMR.COM, BOLSEL – Pengusutan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lokosina, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, mulai menyeret persoalan yang lebih dalam dari sekadar aktivitas penambangan liar di lapangan.
Ditemukannya satu unit excavator oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Bolsel–Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menjadi titik balik penting. Alat berat itu bukan sekadar bukti aktivitas tambang, tetapi membuka pertanyaan besar: operasi ini jelas bukan kerja sporadis warga, melainkan diduga melibatkan jaringan terorganisir dengan modal besar.
Saat ini, sorotan tidak lagi hanya pada lubang-lubang galian di Lokosina, tetapi merembet sampai ke dugaan adanya aktor yang mengendalikan, membiayai, dan mengatur jalannya operasi di balik layar.
Keberadaan alat berat di kawasan hutan itu mengubah peta persoalan. PETI Lokosina diduga bukan lagi aktivitas manual berskala kecil, melainkan operasi yang membutuhkan logistik, bahan bakar, operator, hingga jalur distribusi hasil tambang.
Artinya, ada rantai komando yang bekerja rapi di balik aktivitas tersebut.
Pertanyaan pun menguat: siapa pemilik excavator itu, siapa yang membiayai operasionalnya, dan siapa yang mengatur agar alat berat bisa masuk ke kawasan yang semestinya diawasi ketat?
Di tengah penyelidikan, dugaan keras muncul nama berinisial RL yang oleh sebagian warga disebut memiliki julukan “KPK”. Nama ini beredar dalam percakapan masyarakat terkait dugaan keterlibatan dalam sejumlah aktivitas PETI di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Seorang warga Bolsel yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, RL alias KPK kerap disebut sebagai sosok yang diduga berada di balik pendanaan sejumlah aktivitas tambang ilegal.
«“Katanya pemodal di PETI Lokosina itu oknum berinisial RL atau yang biasa dipanggil KPK,” ujar sumber tersebut.»
Namun, informasi ini masih sebatas keterangan warga dan belum ada satu pun konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.
Bahkan, sumber yang sama mengklaim bahwa sosok tersebut diduga memiliki pengaruh luas di beberapa titik PETI di wilayah BMR.
“Katanya dia sulit disentuh. Beberapa lokasi PETI disebut berada dalam koordinasinya. Sudah sering diberitakan, tapi tetap saja jalan terus,” tambahnya
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses hukum, bukan opini atau kabar yang beredar di masyarakat.
Fakta paling konkret sejauh ini justru datang dari pemantauan udara KPH Unit II Bolsel–Boltim. Dengan menggunakan drone, petugas menemukan satu unit excavator yang berada di area yang diduga kuat sebagai lokasi PETI.
Kepala KPH Unit II Bolsel–Boltim, Ahmad Djunaedi, membenarkan temuan tersebut.
“Yang kami temukan di lokasi melalui pemantauan drone adalah satu unit alat berat dan titik lokasi tambang ilegal,” jelas Djunaedi
Temuan ini kini menjadi pintu masuk penting untuk menelusuri lebih jauh dari jalur masuk alat berat, siapa yang mengoperasikan, hingga siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi tersebut.
KPH juga berencana berkoordinasi dengan manajemen PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) untuk mencocokkan titik koordinat hasil pemantauan dengan peta konsesi resmi.
Langkah ini krusial untuk memastikan apakah aktivitas tersebut berada di dalam wilayah izin perusahaan atau benar-benar di luar kendali hukum.
Temuan excavator ini juga memicu reaksi keras dari Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii. Ia menilai penanganan PETI tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan yang tertangkap di lokasi.
Menurutnya, selama ini penindakan kerap hanya menyentuh level bawah, sementara aktor utama di balik operasi justru tidak tersentuh.
“Kalau memang mau ditertibkan, harus secara menyeluruh. Jangan hanya masyarakat kecil di lapangan yang ditangkap, sementara pemain besarnya sama sekali tidak tersentuh,” tegas Arifin
Ia menekankan pentingnya membongkar seluruh rantai bisnis ilegal ini, mulai dari sumber modal, penyedia alat berat, pengatur operasional, hingga pihak yang menikmati hasilnya.
“Siapa pun yang bermain, siapa pun yang membiayai, dan siapa pun yang berada di balik aktivitas ilegal ini wajib diproses sesuai hukum yang berlaku” ujarnya
Dengan ditemukannya excavator, kasus PETI Lokosina kini tidak lagi bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa di kawasan hutan. Indikasinya mengarah pada dugaan operasi terstruktur yang melibatkan modal besar dan jaringan kerja yang rapi.
Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi yang mengaitkan RL alias KPK sebagai pemodal PETI Lokosina.
Aparat penegak hukum masih dituntut untuk membuktikan semua dugaan tersebut melalui penyelidikan yang transparan dan menyeluruh.
Sementara itu, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari RL alias “KPK”, pihak PT JRBM, KPH, serta aparat penegak hukum terkait temuan excavator dan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam aktivitas PETI di Lokosina.
(H)
PilarBMR | Portal Berita Online Portal Berita Online
