PILARBMR.COM, BOLSEL – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan pegunungan Lokosina Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), mulai membuka pertanyaan yang semakin besar.
Keberadaan alat berat di kawasan tersebut justru memunculkan pertanyaan yang jauh lebih serius, siapa pemodalnya, siapa yang menggerakkan operasionalnya, dan siapa yang berada di balik aktivitas tambang tersebut?
Hasil penelusuran informasi di lapangan menyebut adanya dugaan jejaring pihak yang tengah mempersiapkan wadah koperasi yang dikaitkan dengan rencana pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Informasi tersebut, muncul pula nama RHL alias Reki, seorang pengusaha asal Manado yang oleh sejumlah sumber disebut memiliki hubungan saudara kembar dengan Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H.
Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti terbuka maupun keterangan resmi aparat penegak hukum yang membuktikan bahwa RHL alias Reki terlibat dalam aktivitas PETI di Lokosina.
Nama tersebut sebatas muncul dalam informasi yang diterima dan menjadi bagian dari penelusuran yang membutuhkan klarifikasi.
Informasi yang dihimpun menyebut, dugaan rencana masuknya investor ke kawasan Lokosina diawali dengan upaya pembentukan sebuah koperasi.
Koperasi tersebut diduga diproyeksikan menjadi wadah yang nantinya berkaitan dengan rencana pengelolaan pertambangan rakyat.
Pertanyaannya, apakah koperasi tersebut benar-benar dipersiapkan untuk kepentingan masyarakat penambang, atau ada kepentingan investor tertentu di belakangnya?
Sejumlah nama juga disebutkan dalam informasi awal mengenai proses tersebut, antara lain oknum masyarakat Desa Dumagin, AH alias Agus, Sangadi BP alias Bahtiar, serta seorang oknum anggota kepolisian berinisial JS alias Jaya.
Namun seluruh nama tersebut masih sebatas muncul dalam informasi yang diterima. Belum ada kesimpulan bahwa mereka terlibat dalam aktivitas PETI ataupun pembentukan koperasi tersebut.
Penelusuran informasi kemudian mengarah ke Kota Manado, Pada 27 April 2026 disebut berlangsung sebuah pertemuan di Rumah Kopi Teras Sparta yang diinformasikan berkaitan dengan sosialisasi pembentukan koperasi.
Pertemuan itu diduga membahas pembentukan koperasi sekaligus rencana operasionalnya yang diarahkan ke kawasan Lokosina.
Dalam informasi yang diterima, terdapat pula dugaan keterlibatan sebuah tim lapangan yang dipimpin seorang perempuan yang dikenal dengan sapaan Desi.
Tim tersebut disebut melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak untuk memperoleh dukungan terhadap rencana koperasi yang nantinya akan beraktivitas di kawasan pertambangan.
Pertanyaannya, mengapa struktur dan jaringan pengelolaan sudah dipersiapkan, sementara status legalitas pertambangan rakyat masih harus dipastikan?
Dan yang lebih penting, siapa sebenarnya yang berada di balik rencana tersebut?
Pertanyaan itu semakin menguat setelah KPH Unit II Bolsel-Boltim menemukan satu unit excavator di kawasan Lokosina melalui pemantauan udara menggunakan drone.
Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, membenarkan temuan tersebut. “Yang kami temukan di lokasi melalui pemantauan drone adalah satu unit alat berat dan titik lokasi tambang ilegal” ujar Djunaedi
KPH selanjutnya berencana berkoordinasi dengan manajemen PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) untuk mencocokkan titik lokasi dengan peta kawasan sekaligus memastikan status wilayah tersebut.
Tak hanya itu, KPH juga akan mendalami siapa pemilik excavator tersebut, siapa yang menyewakannya, serta siapa yang mengoperasikan alat berat tersebut di lokasi. Sebab, keberadaan excavator tidak muncul begitu saja.
Ada biaya untuk mendatangkannya, Ada pihak yang mengoperasikan, Ada pihak yang mengatur pekerjaan, bahkan tentu ada pihak yang berpotensi memperoleh keuntungan.
Di titik inilah dugaan PETI Lokosina mulai menarik perhatian lebih luas. Namun jika penambangan dilakukan secara ilegal, siapa yang sebenarnya membiayai seluruh aktivitas tersebut?
Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, sebelumnya telah meminta agar penindakan terhadap PETI dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, aparat tidak boleh berhenti pada pekerja yang berada di lapangan apabila terdapat dugaan pihak lain yang berperan sebagai pemodal maupun pengendali. “Kalau memang mau ditertibkan, harus secara menyeluruh. Jangan hanya masyarakat kecil di lapangan yang ditangkap, sementara pemain besarnya sama sekali tidak tersentuh” tegas Arifin
Ia meminta aparat menelusuri seluruh mata rantai aktivitas PETI, mulai dari pemodal, penyedia alat berat hingga pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut. “Siapa pun yang bermain, siapa pun yang membiayai, dan siapa pun yang berada di balik aktivitas ilegal ini wajib diproses sesuai hukum yang berlaku” katanya
Kemunculan nama RHL alias Reki dalam informasi mengenai PETI Lokosina tentu menimbulkan perhatian tersendiri.
Terlebih, sosok tersebut disebut-sebut memiliki hubungan saudara kembar dengan Kapolda Sulut.
Namun justru karena menyangkut nama dan jabatan yang sensitif, informasi tersebut harus diuji secara ketat.
Apakah Reki benar memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI Lokosina?
Apakah ada hubungan dengan investor atau jaringan koperasi yang disebut-sebut dipersiapkan untuk kawasan tersebut?
Atau jangan-jangan nama tersebut hanya tercatut dalam informasi yang belum terbukti?
Semua pertanyaan itu masih menunggu jawaban. Kapolda Sulut Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi melalui seluler belum memberikan jawaban terkait informasi tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi juga masih terus dilakukan.
Lokosina kini bukan sekadar persoalan lubang tambang dan pekerja di kawasan hutan. Ada excavator, Ada dugaan jaringan investor, Ada informasi mengenai pembentukan koperasi, Ada rencana yang disebut berkaitan dengan WPR dan IPR, Dan ada sejumlah nama yang mulai muncul dalam penelusuran.
Namun seluruhnya masih membutuhkan pembuktian. Karena itu, pertanyaan paling penting saat ini bukan siapa yang paling cepat disebut.
Melainkan siapa yang paling berani membuka fakta. Jika benar PETI telah beroperasi sebelum legalitas WPR dan IPR diterbitkan, maka aparat penegak hukum dan instansi terkait patut menelusuri seluruh rantai aktivitas tersebut.
Mulai dari pekerja di lapangan, pemilik atau penyewa excavator, pemasok modal, pengendali operasional hingga pihak yang diduga menikmati hasilnya.
Sebab, satu unit excavator yang terpantau dari udara bisa saja hanyalah ujung dari sebuah jaringan yang jauh lebih besar. Publik menunggu satu jawaban Siapa sebenarnya yang berdiri di belakang tambang Lokosina?
(H),*
PilarBMR | Portal Berita Online Portal Berita Online
