PETI Lokosina Terus Menggeliat dan Beroperasi, Publik Pertanyakan Sikap Polda Sulut Diduga Tutup Mata

Bagikan Berita ini

PILARBMR.COM BOLSEL — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lokosina, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), terus menjadi sorotan. Di tengah informasi mengenai aktivitas tambang dan keberadaan alat berat, muncul pertanyaan serius mengenai respons aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara.

Sejumlah sumber menyebut aktivitas PETI di kawasan tersebut masih berlangsung. Kondisi itu memunculkan kritik bahwa aparat penegak hukum seolah menutup mata terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang telah berulang kali menjadi perhatian.

Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi mengenai nama Deizy Hermin dan seorang pria yang dikenal dengan nama Egen. Keduanya disebut-sebut dalam informasi lapangan berkaitan dengan dugaan jaringan aktivitas PETI di Lokosina.

Namun, informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi dan konfirmasi resmi. Hingga kini belum ada pernyataan aparat yang menyatakan kedua nama tersebut terlibat dalam tindak pidana pertambangan.

Di sisi lain, sejumlah sumber juga mengklaim adanya nama-nama pejabat di lingkungan Polda Sulut yang disebut dalam komunikasi terkait aktivitas di kawasan tersebut.

Klaim tersebut belum terkonfirmasi dan tidak dapat dianggap sebagai bukti keterlibatan maupun perlindungan aparat. Karena itu, transparansi dan penjelasan resmi dari kepolisian menjadi penting untuk menjawab berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.

Excavator Pernah Ditemukan

Dugaan aktivitas PETI di Lokosina sebelumnya semakin menguat setelah KPH Unit II Bolsel-Boltim menemukan satu unit excavator melalui pemantauan udara menggunakan drone.

Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, membenarkan temuan tersebut.

“Yang kami temukan di lokasi melalui pemantauan drone adalah satu unit alat berat dan titik lokasi tambang ilegal,” kata Djunaedi.

Keberadaan alat berat tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengusut lebih jauh siapa yang membiayai, menyediakan peralatan, mengatur operasional, serta mengelola hasil pertambangan.

Sebab, aktivitas pertambangan menggunakan alat berat tidak berdiri sendiri. Ada rantai pembiayaan, mobilisasi, tenaga kerja dan distribusi hasil tambang yang perlu ditelusuri.

Polda Sulut Ditunggu Tindakannya

Sorotan terhadap Polda Sulut semakin kuat karena masyarakat mempertanyakan langkah konkret aparat terhadap dugaan PETI di Lokosina.

Kapolda Sulut Irjen Pol Dr Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi media melalui sambungan telepon seluler mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut.

Seorang sumber bahkan menduga aparat penegak hukum enggan mengambil tindakan karena adanya nama-nama besar yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut.

“Kami sudah turun cek dan laporkan, namun dari Gakkum belum ada tindakan. Sepertinya mereka takut,” ujar sumber.

Pernyataan tersebut merupakan klaim sumber dan masih membutuhkan pembuktian. Tidak adanya tindakan yang terlihat di lapangan juga tidak otomatis membuktikan adanya intervensi atau perlindungan terhadap aktivitas ilegal.

Namun, jika memang laporan telah diterima, publik tentu berhak mengetahui perkembangan penanganannya.

DPRD Minta Bongkar Sampai ke Pemodal

Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, sebelumnya meminta agar penertiban PETI dilakukan secara menyeluruh.

“Kalau memang mau ditertibkan, harus secara menyeluruh. Jangan hanya masyarakat kecil di lapangan yang ditangkap, sementara pemain besarnya sama sekali tidak tersentuh,” tegas Arifin.

Ia meminta aparat tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi menelusuri pihak yang menyediakan modal, alat berat dan mengendalikan aktivitas pertambangan.

Kini publik menunggu langkah Polda Sulut dan aparat penegak hukum lainnya. Dugaan aktivitas PETI di Lokosina membutuhkan penanganan yang transparan agar tidak muncul kesan bahwa hukum hanya tajam kepada pekerja kecil, tetapi tumpul terhadap pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.

Jika memang tidak ada pembiaran, aparat perlu menunjukkan langkah penegakan hukum secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, seluruh pihak yang terbukti terlibat semestinya diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.

Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Deizy Hermin, Egen, Polda Sulut, serta pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam informasi tersebut.

(HT)

Komentar Facebook

Baca Juga

Kawal Aspirasi Rakyat, Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Hadiri Musrembang

Bagikan Berita iniPILARBMR.COM, BOLSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) hadiri …

Polres Bolsel Turun Cek SPBU, Dugaan Permainan Solar Subsidi Jadi Sorotan

Bagikan Berita iniPILARBMR.COM, BOLSEL – Sorotan terhadap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU Soguo, Kabupaten …