PILARBMR.COM, MELONGUANE – Jalur praperadilan yang ditempuh Risna Dali untuk menggugat proses hukum terhadap dirinya akhirnya kandas.
Pengadilan Negeri Melonguane menolak permohonan praperadilan mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kepulauan Talaud itu dalam perkara pengadaan tanah untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Aryanto Sofyan, S.H., di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Melonguane, Kamis (10/9/2026).
Perkara dengan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Mgn itu diputus setelah persidangan berlangsung sekitar 26 menit, sejak pukul 14.48 WITA hingga 15.14 WITA.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Risna Dali melalui penasihat hukumnya, Ryan Maariwut, S.Pd., S.H., M.H.
Sementara Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud selaku Termohon diwakili Junior Pitoy, S.H., dan Mohammad Ghalib Wiratama, S.H.
Hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon dengan biaya nihil.
Dengan putusan tersebut, upaya Risna Dali untuk menguji proses hukum melalui jalur praperadilan tidak berhasil. Penanganan perkara pokok pun tetap berjalan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud menetapkan Risna Dali sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pembangunan SPBU.
Penetapan itu kemudian diuji melalui mekanisme praperadilan. Pihak Pemohon mempersoalkan proses hukum yang dilakukan penyidik, termasuk aspek yang berkaitan dengan penetapan tersangka.
Namun, pengadilan memiliki penilaian berbeda dan akhirnya menolak permohonan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho, S.H., M.H., menyebut putusan tersebut menjadi penegasan terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan jajaran Tindak Pidana Khusus.
“Dengan adanya putusan ini membuktikan bahwa tahapan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka atas nama Risna Dali yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara” kata Samuel
Namun, putusan praperadilan bukan akhir dari perkara.
Praperadilan pada dasarnya menguji aspek tertentu dari proses hukum, bukan menentukan apakah seorang tersangka terbukti melakukan tindak pidana atau tidak.
Karena itu, penolakan permohonan tersebut tidak serta-merta berarti Risna Dali telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian mengenai perkara pokok tetap harus dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, setelah pintu praperadilan tertutup, bola kembali berada di tangan penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.
Perkara pengadaan tanah SPBU tersebut akan terus bergulir sesuai tahapan hukum berikutnya.
Publik pun menunggu bagaimana Kejaksaan mengurai seluruh rangkaian perkara tersebut dan membawa kasus ini menuju proses hukum selanjutnya.
(HT)*
PilarBMR | Portal Berita Online Portal Berita Online
