PILARBMR.COM, BOLSEL- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 46 tahun 2016 tentang laporan Kepala Desa (Kades) secara tertulis sebagai bentuk akuntabilitas, Pemerintah Desa (Pemdes) Salongo Barat (Salbar) gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang pelatihan punyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPDes) bertempat di Aulah Kantor Desa Salbar, Rabu (23/06/2021).
Dalam kesempatan tersebut Camat Bolaang Uki Nurhaeda Yasin, SE menyampaikan, bahwa seluruh peserta agar dapat memperhatikan dengan jelas apa yang akan disampaikan oleh Tim Teknis dari (DPMD) terutama Pemdes.
“Adapun terkait dengan punyusunan LPPDes tersebut. Pemdes harus hadir karena menyangkut persoalan pelaporan data yang ada di Desanya dan untuk Kecamatan Bolaang Uki sudah ada beberapa Desa yang melakukan pelaporan, apa lagi Kepala Desa Salongo Barat (Salbar) berakhir masa jabatannya di tahun depan maka wajib melakukan pelaporan tersebut” dan “Untuk pembentukan tim penyusun LPPDes, Kepala Desa (Kades) merupakan penanggung jawab kemudian ketuanya Sekertaris Desa (Sekdes) serta para Aparat Desa yang nantinya menjadi anggota”
Jelas Nurhaeda
Masih dalam kesempatan itu juga Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan DPMD Darwis Hasan, S.Kom menyampaikan untuk mengharuskan Kepala Dusun (Kadus) dan Rukun Tetangga (RT) menghadiri kegiatan Bimtek ini dikarenakan Kadus dan RT lebih menguasai data yang ada diwilayahnya.
“Sebagaimana Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran harus disampaikan oleh Kades kepada Bupati melalui Camat secara tertulis paling lambat tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran,” Tegas Darwis
Lanjunya berhubungan dengan pelaksanaan pendataan LPPDes ini bisa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Salbar tahun anggaran 2021 terkait konsumsi tim.
Pungkasnya
Selain dihadiri Kabid PMD Darwis Hasan, S.Kom dan Nurhaeda Yasin, SE Camat Bolaang Uki hadir juga Kades Salbar Hendrik Amu beserta jajaran dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Serta para peserta Bimtek.
(Sutikno/HT)