PILARBMR.COM, BOLSEL- Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat desa, Pemerintah Desa Dudepo Barat, Kec. Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat bertempat di Aula Kantor Desa Dudepo Barat, Senin (09/08/2021).
Kepala Desa Dudepo Barat Sutodjo Djahila lewat sambutanya menyampaikan penyuluhan hukum ini merupakan upaya untuk membentuk kesadaran hukum kepada masyarakat.
“Adanya penyuluhan hukum tersebut agar supaya dapat bermuara pada meningkatnya kesadaran hukum kepada masyarakat dapat terbentuk dengan sifat yang taat terhadap norma hukum dan juga taat akan tata pengelolaan pemerintahan Desa yang baik dan benar” dan ” Maksud dan tujuan kegiatan ini yakni memberikan pemahaman bahwa pentingnya hukum dan regulasi, memberikan pemahaman terkait dengan tata kelola keuangan di Desa yang transparan dan tertib administrasi sesuai ketentuan yang berlaku setra menumbuh kembangkan kesadaran hukum di pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan dengan unsur terkait”
Ungkap Sutodjo
Selain itu Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kabid PMD) Ronal Ismail menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Kapolres dan Kepala Kejaksaan.
“Kegiatan ini adalah bentuk pencegahan tidak terjadinya pelanggaran dalam pengelolaan dana desa”
Tambahnya
Tak hanya itu, sebagai narasumber Fajar Tri Kusuma Aji, SH. Kasubsi. Intelijen dan Datun Cabjari Dumoga menyampaikan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran penggunaan dana desa dengan memberikan pemahaman agar Kepala Desa memahami sanksi hukum jika melakukan penyalahgunaan dana desa.
“Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa, sehingga berhati-hati dalam pengelolaan dana desa agar tidak terjerat hukum.”
Jelasnya
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Dubar Sutodjo Djahila, Ketua BPD Renaldi Tohopi, Kabid PMD Ronal Ismail, Fajar Tri Kusuma Aji, SH sebagai narasumber, Pendamping Desa, aparat dan masyarakat.
(HT)